Pasal 21 ART menentukan :
1. Kongres Luar Biasa adalah Kongres yang diselenggarakan setiap waktu apabila dianggap perlu dan/atau mendesak di luar Kongres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), antara lain :
- apabila terdapat temuan Ketua Umum terpilih terbukti melakukan pelanggaran dalan proses pemilihan Ketua Umum yang diketahui setelah Ketua Umum dilantik;
- apabila surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada pasal 16 ayat (9) tidak dipenuhi/ dijalankan;
- merubah Anggaran Dasar dan Kode Etik Notaris, yang rancangan perubahannya dipersiapkan oleh Pengurus Pusat dan harus sudah dikirimkan kepada anggota sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sebelum dilangsungkannya Kongres Luar Biasa.
2. Kongres Luar Biasa hanya dapat diselenggarakan :
a. oleh Pengurus Pusat atau Pengurus Pusat Demisioner setelah mendapat persetujuan dari Rapat Pleno Pengurus Pusat atau Rapat Pleno Pengurus Pusat Demisioner; atau
b. atas permintaan lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh jumlah Pengurus Wilayah.
3. Kongres Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b harus mendapat persetujuan dari Pengurus Pusat dan apabila disetujui maka Pengurus Pusat berwenang menyelenggarakan Kongres Luar Biasa. Apabila ditolak oleh Pengurus Pusat, maka Pengurus Wilayah yang meminta Kongres Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, berwenang untuk menyelenggarakan Kongres Luar Biasa.
4. Ketentuan tentang penyelenggaraan Kongres berlaku pula untuk penyelenggaraan Kongres Luar Biasa.
Berdasarkan ketentuan tersebut kelihatannya KLB yang digagas oleh 24 “Ketua Pengwil” tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam pasal 21 ayat 1 ART tersebut, yaitu:
1. Syarat Pertama: apabila terdapat temuan Ketua Umum terpilih terbukti melakukan pelanggaran dalan proses pemilihan Ketua Umum yang diketahui setelah Ketua Umum dilantik. Syarat ini berlaku untuk Ketum yang baru terpilih dan dilantik. JADI SUDAH DILAKSANAKANNYA KONGRES UNTUK PILKETUM
2. apabila surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada pasal 16 ayat (9) tidak dipenuhi/ dijalankan. Syarat ini jika Ketum yang baru terpilih dan dilantik ternyata melanggar isi Surat Pernyataan terkait rangkap jabatan yang dilarang, misalnya merangkap sebagai Ketum IPPAT.
3. Merubah Anggaran Dasar dan Kode Etik Notaris, yang rancangan perubahannya dipersiapkan oleh Pengurus Pusat dan harus sudah dikirimkan kepada anggota sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan. Syarat ini sudah cukup jelas.
Apakah KLB dapat dilakukan diluar ketiga syarat tersebut. Secara normatif bisa saja karena adanya kata-kata “antara lain” di dalam ketentuan tersebut. Syarat lain tersebut harus syarat yang memenuhi syarat “yang dianggap perlu dan/atau mendesak”. Syarat yang dianggap perlu dan/atau mendesak itu haruslah syarat yang sah, yang dinyatakan oleh Lembaga internal maupun eksternal yang berwenang/berkompeten dan cukup beralasan untuk diselenggarakannya KLB, misalnya ditetapkan oleh Mahkamah Perkumpulan atau diputuskan oleh Pengadilan.
Tanpa adanya putusan yang berdasarkan dan sah tersebut sesuai dengan hasil diskusi kami serta pencerahan yang diberikan oleh beberapa senior di kampung kami maupun senior di tingkat Propinsi dan Tingkat Pusat, maka pihak-pihak yang memaksakan dilakukannya KLB dapat diduga telah melakukan “Perbuatan Melawan Hukum” yang akan berakibat pada adanya tuntutan perdata berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata dan pidana berdasarkan Pasal 228, Pasal 263, Pasal 264 dan/atau Pasal 266 KUHP dan tentunya pada akhirnya akan berakhibat kepada sansksi administratif pemberhentian dari jabatannya sebagai Notaris sebagaimana ditetapkan di dalam Pasal 9, Pasal 12 dan Pasal 13 UUJN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar