Senin, 17 April 2023

           



         MASA JABATAN KEPENGURUSAN PENGURUS PUSAT DAN PENGURUS WILAYAH


AD tidak menentukan jabatan Kepengurusan Pengurus Pusat (ini merupakan kelemahan AD). 

Pasal 16 ayat 10 huruf c ART menentukan:

“Ketua Umum dipilih dan ditetapkan oleh Kongres untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali setelah masa jabatannya berakhir untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.”

Secara matematis, memang pada umumnya pengangkatan seseorang dalam jabatan tertentu akan berakhir pada tanggal yang sama dari pengangkatannya pada tahun ketiga sejak pengkatan tersebut.

Tampaknya ART tidak bermaksud seperti itu, kenapa demikian? Karena setelah saya baca-baca secara perlahan dan mendiskusikannya kepada teman-teman kami. Kami menemukan adanya ketentuan Pasal 19 ART yang mengatur secara jelas ketentuan mengenai “Demisioner”. 

Pasal 19 ART menentukan sebagai berikut:

1.           Setelah Pengurus Pusat dan Dewan Kehormatan Pusat memberikan laporan pertanggungjawaban kepada dan telah diterima oleh sidang Pleno Kongres, maka Presidium menyatakan bahwa kepengurusan Pengurus Pusat dan Dewan Kehormatan Pusat dalam keadaan demisioner.

2.           Kepengurusan Pengurus Pusat dan Dewan Kehormatan Pusat efektif berakhir setelah dilaksanakan serah terima jabatan dari pengurus lama kepada pengurus baru.

Jadi jelas bahwa Kepengurusan Pengurus Pusat demisioner setelah memberikan LPJ-nya dan TELAH DITERIMA oleh sidang Pleno Kongres.
Dan Kepengurusan Pengurus Pusat EFEKTIF BERAKHIR SETELAH DILAKSANAKAN SERAH TERIMA JABATANNYA KEPADA PENGURUS BARU YANG TERPILIH DALAM KONGRES TERSEBUT. Jadi Kepengurusan PP tidak akan berakhir jika tidak dipenuhinya ketentuan yang tertuang di dalam Pasal 19 ART.

Bagaimana jika LPJ tidak diterima oleh Kongres?  Berdasarkan penelitian kami dan menanyakan kepada senior-senior di tingkat Pusat, ternyata hal tersebut belum pernah terjadi. LPJ selalu diterima atau minimal diterima dengan catatan.

 

        KEDUDUKAN PP INI DEMISIONER JIKA KONGRES TIDAK BERHASIL MEMILIH KETUM BARU

 

Bagimana jika Kongres tidak berhasil memilih KETUM yang baru?

Ketentuan mengenai hal ini kami temukan solusinya di dalam pasal 18 ayat 5 ART, yang menentukan:

“Dalam hal sebab-sebab apapun juga, sidang pleno Kongres tidak berhasil memilih Ketua Umum PP-INI dan Dewan Kehormatan Pusat INI, maka Presidium berwenang, baik di dalam maupun di luar sidang pleno mengambil keputusan yang bersifat final dan mengikat untuk menghentikan Kongres. Dalam hal demikian PP-INI dan DKP-INI demisioner berwenang menjalankan tugas-tugas kepengurusan PP-INI dan DKP-INI sesuai tugas dan kewenangan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.”

Jadi jika kongres ditutup tanpa adanya Ketum baru yang terpilih maka PP INI Demisioner tetap berwenang menjalankan tugas-tugasnya sesuai dengan AD ART.


             PERIHAL KETENTUAN PASAL 39 AYAT 6 ART

Pasal 39 ayat 6 ART menentukan:

“Apabila karena sebab apapun Ketua Umum Pengurus Pusat tidak dapat menjalankan jabatan sampai akhir masa jabatannya, di antaranya karena berhalangan tetap, maka salah seorang Ketua yang dipilih oleh Rapat Pleno Pengurus Pusat bertindak sebagai Pejabat Ketua Umum Pengurus Pusat sampai berakhir masa jabatan.”

Kata-kata “sampai akhir masa jabatannya” menunjukkan bahwa ketentuan ini hanya berlaku bagi Ketum yang ditengah jalan sebelum berakhirnya jabatannya berhalangan tetap karena sebab apapun juga untuk melanjutkan jabatannya, misalnya diberhentikan dari jabatannya sebagai Notaris.

Ketentuan tersebut tidak dapat digunakan bagi Ketum yang telah berakhir masa jabatannya. Kenapa? Karena seperti diuraikan di atas berakhirnya masa jabatan Ketum terjadi di kongres dan pada saat itu telah terpilihnya Ketum yang baru.


         MASA JABATAN PENGWIL DAN PENGDA 

Pasal 24 ayat 11 ART menentukan:

“Ketua Pengurus Wilayah terpilih dilantik oleh Pengurus Pusat, baik pada waktu Konferensi Wilayah atau pada waktu lainnya selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Konferensi Wilayah.”

Jadi untuk memulai dan memangku jabatannya secara sah setelah terpilih maka sekalipun dipilih oleh anggota perkumpulan di wilayah yang bersangkutan, Ketua Pengwil terpilih untuk memangku jabatannya tersebut harus terlebih dahulu dilantik oleh Pengurus Pusat. Tanpa adanya pelantikan oleh Pengurus Pusat maka Ketua terpilih tidak pernah menerima dan memangku jabatannya tersebut dan karenanya tidak berwenang untuk bertindak sebagai Ketua Pengwil.

Mengenai pelantikan Pengurus Wilayah ditegaskan kermbali di dalam Pasal 28 ayat 16 ART yang menentukan:

Pelantikan Ketua Pengurus Wilayah terpilih dilakukan oleh Pengurus Pusat, sedangkan pelantikan Dewan Kehormatan Wilayah terpilih dilakukan oleh Dewan Kehormatan Pusat. Dalam hal Dewan Kehormatan Pusat berhalangan, maka Dewan Kehormatan Wilayah dilantik oleh Presidium Konferensi Wilayah.”

Adakah ketentuan mengenai masa jabatan Ketua Pengwil, berapa lama dan kapan berakhirnya?

Pasal 24 ayat 9 ART menentukan:

"MASA JABATAN (PERIODE) KETUA PENGURUS WILAYAH ADALAH SAMA DENGAN MASA JABATAN (PERIODE) PENGURUS PUSAT." 

Jelas bahwa masa jabatan Ketua Pengwil sama dengan masa jabatan Pengurus Pusat.

Pasal 27 ART menentukan:

“Setelah Pengurus Wilayah dan Dewan Kehormatan Wilayah memberikan laporan pertanggungjawaban kepada dan telah diterima oleh sidang Pleno Konferensi Wilayah, maka Presidium menyatakan bahwa kepengurusan Pengurus Wilayah dan Dewan Kehormatan Wilayah dalam keadaan demisioner, dan kepengurusan tersebut efektif berakhir setelah dilaksanakan serah terima jabatan dari pengurus lama kepada pengurus baru.”

Jadi jelas demisioner dan berakhirnya kepengurusan Pengurus Wilayah terjadi di dalam Konferwil yang sama dan sebangun dengan Kepengurusan Pengurus Pusat.

Jika ada pernyataan bahwa Kepengurusan PP telah expired atau telah berakhir dan pada saat yang sama kepengurusan Pengwil juga telah berakhir. Jika kemudian ramai-ramai Pengurus Wilayah melakukan Rapat Gabungan untuk menunjuk PLT Ketua Pengwil karena menganggap jangka waktu jabatan ketua Pengwil telah berakhir maka hal tersebut tentunya tidak berdasarkan dan melanggar ketentuan Pasal 24 ayat 9 ART.

Hal yang sama juga berlaku bagi Kepengurusan Pengda.

 

Salam dari kami Notaris Yunior yang terpaksa harus membuat coretan kecil ini karena kami melihat pendapat yang diberikan oleh senior-senior saat ini sarat dengan kepentingan dan sebagian sarat dengan kebencian.

 

YANG BERWENANG MEWAKILI PENGWIL

 Pasal 2 ayat 2 hurud d AD:

  "KETUA  DAN SEKRETARIS MEWAKILI PENGURUS WILAYAH ... BAIK MENGENAI PENGURUSAN MAUPUN PEMILIKAN ..."

Jadi jelas untuk melakukan tindakan apapun juga mewakili Pengwil HARUS DILAKUKAN BERSAMA-SAMA OLEH KETUA DAN SEKRETARIS..." BAGAIMANA JIKA kETUA BERHALANGAN? JIKA KETUA BERHALANGAN MAKA WAKIL KETUA BERSAMA-SAMA SEKRETARIS MEWAKILI PENGWIL. Ketua tidak dapat bertindak sendiri. Jika itu yang dilakukan maka berarti Ketua bertindak secara pribadi den gan  segala akibatnya yang bersifat pribadi.  


KEDUDUKAN PENGWIL


Pasal 2.2 Hurud b AD :

      "PENGURUS WILAYAH ADALAH PELAKSANA KEBIJAKAN ORGANISASI DI TINGKAT PROPINSI DAN SELAKU KOORDINATOR PENGURUS DAERAH DALAM WILAYAH KEPENGURUSANNYA".

     Jadi bunyi Ketentuan tersebut sangat jelas BAHWA PENGWIL HANYA SEBAGAI PELAKSANA KEBIJAKAN ORGANISASI, YANG DITETAPKAN DI DALAM KONGRES MAUPUN PENGURUS PUSAT. 


Catatan: Dikutip dari Curhatan Notaris yunior 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar