Minggu, 17 Februari 2013

DOKUMEN ATAU SURAT KUASA YANG DIBUAT DI LUAR NEGERI DAN AKAN DIPERGUNAKAN DI INDONESIA

DOKUMEN ATAU KUASA YANG DIBUAT DI LUAR NEGERI
YANG AKAN DIPERGUNAKAN DI WILAYAH REPUBLIK INDONESIA


Lampiran Peraturan Menteri Luar Negeri No. 09/A/KP/XII/2006/01, tanggal 28 Desember 2006 menentukan setiap dokumen Indonesia yang akan dipergunakan di negara lain perlu dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.

Dalam Lampiran Peraturan Menteri tersebut ditegaskan bahwa dokumen-dokumen asing yang diterbitkan di luar negeri dan ingin dipergunakan di wilayah Indonesia, harus pula melalui prosedur yang sama, yaitu dilegalisasi oleh Kementerian Kehakiman dan/atau Kementerian Luar Negeri negara dimaksud dan Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat. 

Jadi semua dokumen yang dibuat diluar negeri dan akan digunakan di Indonesia, seperti surat kuasa, perjanjian dan pernyataan yang ditandatangani di luar negeri yang hendak dipergunakan di wilayah Indonesia (termasuk yang akan digunakan di dalam pembuatan akta dihadapan Notaris-PPAT) harus dilegalisasi terlebih dahulu oleh instansi/pejabat yang berwenanag seprti disebutkan di atas.

Disamping ditentukan dalam Lampiran Peraturan Menteri Luar Negeri No. 09/A/KP/XII/2006/01 tersebut  untuk surat kuasa pernah diputuskan oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung R.I. tanggal 18 September 1986 Nomor: 3038 K/Pdt/1981 yang menyatakan antara lain bahwa:

“keabsahan surat kuasa yang dibuat di luar negeri selain harus memenuhi persyaratan formil juga harus dilegalisir lebih dahulu oleh KBRI setempat.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar