Penggunaan Tenaga
Kerja Warga Negara Asing datang sebagai anggota Direksi maupun Dewan Komisaris suatu
Perseroan Terbatas diatur di dalam Keppres Nomor 75 tahun 1995 Tentang Penggunaan
Tenaga Kerja Asing Pendatang (Keppres 75).
Penggunaan WNA sebagai Direksi dan DewanKomisaris bagi
PT PMA
Pasal 3 Keppres 75 menentukan:
“(1). Jabatan Direksi dan Komisaris pada perusahaan
penanam modal yang didirikan dengan
seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Warga
Negara Asing dan/atau badan hukum asing, atau pada perusahaan penanaman modal yang didirikan dengan seluruh modalnya
dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia, terbuka bagi TKWNAP.
(2). Jabatan Komisaris sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi perusahaan
penanaman modal yang didirikan dengan seluruh modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia.
(3). Pemilik modal perusahaan penanaman modal yang didirikan dengan seluruh modalnya dimiliki oleh Warga Negara Asing dan/atau badan hukum asing, dapat menunjuk
sendiri TKWNAP sebagai Direksi dan Komisaris perusahaannya.
(4). Pemilik modal perusahaan penanaman
modal yang didirikan dalam bentuk patungan
antara modal asing dengan modal Warga Negara Indonesia
dan/atau badan hukum Indonesia, atau pada perusahaan penanaman
modal yang didirikan dengan seluruh modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/dan atau badan hukum Indonesia, penunjukan Direksi dan Komisaris sesuai kesepakatan para pihak.”
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Keppres 75 tersebut maka suatu PT PMA pada prinsipnya dapat
menggunakan WNA sebagai anggota Direksi maupun anggota Dewan Komisaris yang
ditunjuk sendiri Saholeh Para Pendiri/Pemegang Saham dengan memperhatikan
ketentuan Pasal 5 Keppres 75 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penggunaan WNA sebagai Direksi dan DewanKomisaris bagi
PT Non PMA
Pasal 4 Keppres 75 menentukan:
“(1).Jabatan Direksi pada perusahaan yang didirikan bukan dalam rangka Undang-undangPenanaman Modal, terbuka bagi TKWNAP.
(2). Jabatan Komisaris pada perusahaan
sebagaimana dimaksud
dalam ayat
(1),
hanya terbuka bagi Tenaga Kerja Indonesia.
Berdasarkan ketentuan Pasal
4 tersebut maka pada perinsipnya suatu PT Non PMA dapat menggunakan WNA sebagai
anggota Direksi dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 Keppres 75, sedangkan
untuk anggota Dewan Komisadijabat oleh Warga Negara Indonesia.
Direktur
Personalia Hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia
Pasal 5 Keppres 75
menentukan bahwa khusus Direktur yang membidangi Personalia harus dijabat oleh
Tenaga Kerja Indonesia. Hal ini berlaku bagi PT PMA maupun PT Non PMA.
Sekian
Tks
Smoga Bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar