Selasa, 19 Februari 2013

KETENTUAN MENGGENAI PENGGUNAAN WARGA NEGARA ASING SEBAGAI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN TERBATAS (PT)


Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing datang sebagai anggota Direksi maupun Dewan Komisaris suatu Perseroan Terbatas diatur di dalam Keppres Nomor 75 tahun 1995 Tentang Penggunaan Tenaga  Kerja Asing Pendatang (Keppres 75).

Penggunaan WNA sebagai Direksi dan DewanKomisaris bagi PT PMA

Pasal 3 Keppres 75 menentukan:
(1). Jabatan Direksi dan Komisaris pada perusahaan penanam modal yang didirikan dengan seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Warga Negara Asing dan/atau badan hukum asing, atau pada perusahaan penanaman modal yang didirikan dengan seluruh modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia, terbuka bagi TKWNAP.
(2). Jabatan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi perusahaan penanaman modal yang didirikan dengan seluruh modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia.
(3). Pemilik modal perusahaan penanaman modal yang didirikan dengan seluruh modalnya dimiliki oleh Warga Negara Asing dan/atau badan hukum asing, dapat menunjuk sendiri TKWNAP sebagai Direksi dan Komisaris perusahaannya.
  (4). Pemilik modal perusahaan penanaman modal yang didirikan dalam bentuk patungan antara modal asing dengan modal Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia, atau pada perusahaan penanaman modal yang didirikan dengan seluruh modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/dan atau badan hukum Indonesia, penunjukan Direksi dan Komisaris sesuai kesepakatan para pihak.”

Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Keppres 75  tersebut maka suatu PT PMA pada prinsipnya dapat menggunakan WNA sebagai anggota Direksi maupun anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk sendiri Saholeh Para Pendiri/Pemegang Saham dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 Keppres 75 serta peraturan perundang-undangan  yang berlaku.

Penggunaan WNA sebagai Direksi dan DewanKomisaris bagi PT Non PMA

Pasal 4 Keppres 75 menentukan:
  “(1).Jabatan Direksi pada perusahaan yang didirikan bukan dalam rangka Undang-undangPenanaman Modal, terbuka bagi TKWNAP.
(2). Jabatan  Komisaris  pada  perusahaan  sebagaimandimaksud  dalam  ayat  (1),  hanya terbuka bagi Tenaga Kerja Indonesia.

                                               
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 tersebut maka pada perinsipnya suatu PT Non PMA dapat menggunakan WNA sebagai anggota Direksi dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 Keppres 75, sedangkan untuk anggota Dewan Komisadijabat oleh Warga Negara Indonesia.


Direktur Personalia Hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia


Pasal 5 Keppres 75 menentukan bahwa khusus Direktur yang membidangi Personalia harus dijabat oleh Tenaga Kerja Indonesia. Hal ini berlaku bagi PT PMA maupun PT Non PMA.

Sekian
Tks
Smoga Bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar