Minggu, 24 Februari 2013

PEMBUBARAN, LIKUIDASI DAN BERAKHIRNYA STATUS BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS MENURUT UUPT.

PEMBUBARAN, LIKUIDASI DAN BERAKHIRNYA STATUS BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS MENURUT UUPT.



1.         SEBAB-SEBAB PEMBUBARAN

Pembubaran Perseroan terjadi:

a.        berdasarkan keputusan RUPS;
b.       karena jangka waktu berdirinya yag ditetapkan dalam AD telah berakhir;
c.        berdasarkan penetapan pengadilan;
d.       dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaqga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailitPerseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
e.        karena harata pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalamn keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU;
f.        karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (pasal 142 ayat 1)

2.         AKIBAT PEMBUBARAN.

Dalam hal terjadi pembubaran Perseroan :

a.       wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh Likuidator atau kurator;(pasal 142 ayat 2 huruf a)
b.      Perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk pemberesan semua urusan Perseroan dalam rangka likuidasi.(pasal 142 ayat 2 b)

Jika dilakukan pelanggaran terhadap ketentuan ini maka anggota Direksi, anggota Dewan komisaris dan Perseroan bertanggung jawab secara tanggung renteng. (pasal 142 ayat 5)

Sejak saat pembubran pada setiap surat keluar Perseroan dicantumkan kata “dalam likuidasi” di belakang nama Perseroan. (pasal 143 ayat 2)

3.         BERAKHIRNYA STATUS BADAN HUKUM.

Pembubaran Perseroan tidak mengakibatkan Perseroan kehilangan status badan hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan. (pasal 143 ayat 1)

4.         PEMBUBARAN BERDASARKAN KEPUTUSAN RUPS.

Direksi, Dewan Komisaris atau 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, dapat mengajukan usul pembubaran Perseroan kepada RUPS.

Keputusan RUPS tentang pembubaran sah apabila diambil sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 87 ayat 1 (putusan secara musyawarah) dan pasal 89 (RUPS untuk Penggabungan = kuorum 3/4) (pasal 144 ayat 2). 

Pembubaran Perseroan tersebut dimuali SEJAK SAAT YANG DITETAPKAN DALAM KEPUTUSAN RUPS. (pasal 144 ayat 3)


5.         TAHAPAN/PROSES PEMBUBARAN MELALUI RUPS SAMPAI BERAKHIRNYA STATUS BADAN HUKUM

1.        RUPS pembubaran PT.
2.        Likuidator dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung tanggal pembubaran wjib memberitahukan :


a.          kepada semua kreditor mengenai pembubaran Perseroan dengan cara mengumumkan pembubaran Perseroan dalam Surat Kabar dan BNRI; dan
b.          pembubaran Perseroan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan bahwa Perseroan dalam likuidasi;
(pasal 147 ayat 1)

3.        Pemberesan oleh Likuidator;(pasal 149)
4.        Likuidator menyampaikan pertanggungjawabannya kepada RUPS. (pasal 152)
5.        Likuidator dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pertanggungjawaban likuidator diteri RUPS,  menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam Surat kabar setelah RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan kepada Likuidator. (pasal 152 ayat 3 jo ayat 7)
6.        Menteri mencatat berakhirnya status badan hukum Perseroan dan menghapus nama Perseroan dari daftar Perseroan.(pasal 153 ayat 5)
7.        Menteri mengumumkan dalam BNRI. (pasal 152 ayat 8) 

6.         PEMBERITAHUAN KEPADA KREDITOR

Pemberitahuan kepada Kreditor tersebut memuat:

a.        pembubaran Perseroan dan dasar hukumnya;
b.        nama dan alamat likuidator;
c.        tata cara pengajuan tagihan; dan
d.       jangka waktu pengajuan tagihan.(pasal 147 ayat 2)

Jangka waktu pengajuan tagihan adalah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman tersebut. (pasal 147 ayat 3)

Kreditor yang mengajukan tagihan dalam jangka waktu tersebut, kemudian ditolak oleh Likuidator dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penolakan. (pasal 150 ayat 1)

Kreditor yang belum mengajukan tagihan dapat mengajukan tagiahnnya melalui pengadilan negeri dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak pembubaran Perseroan diumumkan dalam Surat kabar dan BNRI. (pasal 150 ayat 2)

 Tagihan tersebut dapat dilakukan dalam hal terdapat sisa kekayaan hasil likuidasi yang diperuntukkan bagi pemegang saham. (pasal 150 ayat 3)   

Jika sisa kekeyaan tersebut tel;ah dibagaikan kepada pemegang saham maka PN t memerintahkan kepada Likuidator untuk menarik kembali sisa hasil kekayaan tersebut. (pasal 150 ayat 4)

Pemegang saham wajib mengembalikan sisa kekayaan tersebut secara proporsional. (pasal 150 ayat 5)

7.PEMBERITAHUAN KEPADA MENTERI

Pemberitahuan nkepada Menteri wajib dilengkapi dengan bukti:

a.            dasar hukum Pembubaran Perseroan;
b.            pemberitahuan kepada Kreditor dalam Surat Kabar.
(pasal 147 ayat 4)

8.AKIBAT TIDAK DILAKUKANNYA PEMBERITAHUAN KEPADA KREDITOR DAN MENTERI

Dalam hal pemberitahuan kepada Kreditor dan Menteri belum dilakukan,m pembubaran Perseroan TIDAK BERLAKU BAGI PIHAK KETIGA. (pasal 148 ayat 1)

Dalam hal likuidator lalai melakukan pemberitahuan tersebut, likuidator secara tanggung renteng dengan Perseroan bertanggung jawab atas kerugian yang diderita pihak ketiga. (pasal 148 ayat 2)

Smoga bermanfaat.

Tks.
Alwesius,SH, MKn


















Tidak ada komentar:

Posting Komentar