PELATIHAN PRAKTEK PEMBUATAN AKTA
NOTARIS
LP3H "INP Jakarta"
kembali akan melaksanakan PELATIHAN DAN BIMBINGAN PRAKTEK PEMBUATAN AKTA
NOTARIS SERTA PEMBAHASAN PERMASALAHAN BERKAITAN DENGAN PEMBUATAN AKTA NOTARIS
YANG BERKAITAN DENGAN AKTA2 PERSEROAN TERBATAS, AKTA-AKTA YANG BERKAITAN DENGAN
YAYASAN, AKTA2 YANG BERKAITAN DENGAN PERJANJIAN KREDIT DAN JAMINAN, yang akan
dilaksanakan pada hari SABTU dan MINGGU tanggal 27 dan 28 SEPTEMBER 2014 pukul 08.30 – 15.30, biaya Rp.
1.500.000.- , Pembayaran di transfer ke rek. Bca no. 5735062449 a.n alwesius.(setelah
transfer sms ke 08158825748), Bertempat di Hotel Sentral, Jln Pramuka, Jakarta
Timur (dalam proses negosiasi). PENDAFTARAN PESERTA : 18 AGustus - 21 September
2014, dengan cara email bukti transfer ke alwesius_notaris@yahoo.co.id, atau
bbm (pin BB 7D4DB000) dengan menyebut nama dan wilayah jabatan, no. Telp kantor
dan hp. . ASLI BUKTI TRANSFER WAJIB DIBAWAH PADA SAAT PELAKSANAAN DAN
DISERAHKAN KEPADA PANITIA UNTUK PENDAFTARAN ULANG.Peserta memperoleh bahan
pelatihan dan contoh2 akta, 2 x coffee break dan makan siang.NB: Yang sudah
membayar tidak dapat dibatalkan tapi dapat diganti dengan pesewrta
lainTks.Tempat terbatas. Salam.Alwesius.SH,MKn
PEMBICARA:
1.
ALWESIUS, SH, MKn
2. DR (Candidat) M.J. WIDIJATMOKO,
SH,SpN
3. DR. HABIB ADJIE, SH
MATERI PELATIHAN PRAKTEK PEMBUATAN
AKTA PT
1. Pembuatan Akta Pendirian +
Pembahasan pasal2 tertentu yg esensial di dalam AD
2. Pembuatan Akta Perubahan,
Perbaikan atau Pembetulan
3. Pembuatan Akta Risalah Rapat +
Variasi berbagai keputusan RUPS
4. Pembuatan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat + Contoh RUPS yg dibuat dibawah tangan dan kapan kita membuat
akta PKR
5. Pembuatan Akta Penyataan
Keputusan Para Pemegang Saham diluar rapat (Sirkuler) + Contoh Penyataan
Keputusan para Pemgeng saham di luar RUPS (Sirkuler)
6. Pembuatan akta berkaitan dengan
peneyesuaian AD PT dengan UUPT
7. Pembuatan akta untuk mengatasi
permasalahan berkitan dengan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah expired
serta tanggungjawab terhadap perbuatan hukum yg telah mereka lakukan.
8. Pembuatan akta berkaitan dengan
adanya pemindahan hak atas saham (jual beli saham, hibah dan penyerahan hak
atas saham)
9. Pembuatan akta berkaitan dengan
adanya pengambilalihan saham ( akuisisi)
10. Penyelesaian permasalahan dan
pembuatan akta berkaitan dengan penyetoran saham diluar setoran tunai (setoran
dengan harta tidak bergerak, setoran dengan saham di perusahaan lain, setoran
piutang)
11. Dll yang menyangkut berbagai
permasalahan berkaitan dengan pembuatan akta PT lainnya.
MATERI PELATHAN PRAKTEK PEMBUATAN
AKTA YAYASAN
1. Pembuatan Akta Pendirian Yayasan
2. Pembuatan
Akta berkaitan dengan akta yang didirikan sebelum UU No. 16/2006 tapi tidak ditindaklanjuti pengesahannya sebagai badan
hukum ke Menhukham.
3.
Pembuatan
Akta berkiatan dengan Yayasan yang didirikan sebelum berlakunya UU No. 16/2001,
tapi masih berjalan kegiatannya dan telah memenuhi syarat yang tercantum dalam
Pasal 15 A PP No. 2/2013.
4.
Pembuatan Akta berkiatan dengan Yayasan yang
didirikan sebelum berlakunya UU No. 16/2001, tapi masih berjalan kegiatan dan
memenuhi syarat yang tercantum dalam Pasal 37A PP No. 2/2013.
5. Pembuatan
akta berkaitan dengan Yayasan yang didirikan berdasarkan UU No. 16/2006 atau
telah memenuhi syarat Pasal 15 A PP No. 2/2013 atau Pasal 37A PP No. 2/2013,
tapi ingin dilikuidasi dan dibubarkan.
Catatan :
Catatan :
MATERI PELATIHAN PRAKTEK PEMBUATAN
AKTA PK DAN AKTA2 JAMINAN
1. Pembuatan akta Perjanjian kredit
dan pembahasan pasal2 tertentu yang ada di dalam akta PK.
2. Pembuatan akta Perubahan PK atau
akta addendum.
3. Pembuatan akta Novasi.
4. Pembuatan akta-akta berlaitan
dengan jaminan utang
a. APHT dan SKMHT
b. Akta jaminan Fidusia dan
fariasinya berdasarkan obyek serta adanya pemberian jaminan fidusia oleh
beberapa Pemberi Fidusia.
c. Pemberian jaminan secara cessie
atai obeyk2 tertentu misalnya hak sewa atas kios;
d. Pemberian jaminan Gadai (Gadai
saham, gadai deposito)
5. Jaminan berupa Blokir saldo
rekening;
6. Jaminan berupa setoran jaminan;
7. Pembuatan akta Pernyataan
Kesanggupan (LoU).
8. Pembahasan masalah tertentu
berkaitan dengan pembauran akta PK dan akta2 juaminan
9. dll
Tidak ada komentar:
Posting Komentar