Minggu, 17 Agustus 2014

PELATIHAN PRAKTEK PEMBUATAN AKTA NOTARIS (AKTA PT, YAYASAN, PERJ KREDIT DAN JAMINANNYA)

PELATIHAN PRAKTEK PEMBUATAN AKTA NOTARIS

LP3H "INP Jakarta" kembali akan melaksanakan PELATIHAN DAN BIMBINGAN PRAKTEK PEMBUATAN AKTA NOTARIS SERTA PEMBAHASAN PERMASALAHAN BERKAITAN DENGAN PEMBUATAN AKTA NOTARIS YANG BERKAITAN DENGAN AKTA2 PERSEROAN TERBATAS, AKTA-AKTA YANG BERKAITAN DENGAN YAYASAN, AKTA2 YANG BERKAITAN DENGAN PERJANJIAN KREDIT DAN JAMINAN, yang akan dilaksanakan pada hari SABTU dan MINGGU tanggal 27 dan 28 SEPTEMBER  2014 pukul 08.30 – 15.30, biaya Rp. 1.500.000.- , Pembayaran di transfer ke rek. Bca no. 5735062449 a.n alwesius.(setelah transfer sms ke 08158825748), Bertempat di Hotel Sentral, Jln Pramuka, Jakarta Timur (dalam proses negosiasi). PENDAFTARAN PESERTA : 18 AGustus - 21 September 2014, dengan cara email bukti transfer ke alwesius_notaris@yahoo.co.id, atau bbm (pin BB 7D4DB000) dengan menyebut nama dan wilayah jabatan, no. Telp kantor dan hp. . ASLI BUKTI TRANSFER WAJIB DIBAWAH PADA SAAT PELAKSANAAN DAN DISERAHKAN KEPADA PANITIA UNTUK PENDAFTARAN ULANG.Peserta memperoleh bahan pelatihan dan contoh2 akta, 2 x coffee break dan makan siang.NB: Yang sudah membayar tidak dapat dibatalkan tapi dapat diganti dengan pesewrta lainTks.Tempat terbatas. Salam.Alwesius.SH,MKn

PEMBICARA:

1.  ALWESIUS, SH, MKn
2. DR (Candidat) M.J. WIDIJATMOKO, SH,SpN
3. DR. HABIB ADJIE, SH

MATERI PELATIHAN PRAKTEK PEMBUATAN AKTA PT
1. Pembuatan Akta Pendirian + Pembahasan pasal2 tertentu yg esensial di dalam AD
2. Pembuatan Akta Perubahan, Perbaikan atau Pembetulan
3. Pembuatan Akta Risalah Rapat + Variasi berbagai keputusan RUPS
4. Pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat + Contoh RUPS yg dibuat dibawah tangan dan kapan kita membuat akta PKR
5. Pembuatan Akta Penyataan Keputusan Para Pemegang Saham diluar rapat (Sirkuler) + Contoh Penyataan Keputusan para Pemgeng saham di luar RUPS (Sirkuler)
6. Pembuatan akta berkaitan dengan peneyesuaian AD PT dengan UUPT
7. Pembuatan akta untuk mengatasi permasalahan berkitan dengan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah expired serta tanggungjawab terhadap perbuatan hukum yg telah mereka lakukan.
8. Pembuatan akta berkaitan dengan adanya pemindahan hak atas saham (jual beli saham, hibah dan penyerahan hak atas saham)
9. Pembuatan akta berkaitan dengan adanya pengambilalihan saham ( akuisisi)
10. Penyelesaian permasalahan dan pembuatan akta berkaitan dengan penyetoran saham diluar setoran tunai (setoran dengan harta tidak bergerak, setoran dengan saham di perusahaan lain, setoran piutang)
11. Dll yang menyangkut berbagai permasalahan berkaitan dengan pembuatan akta PT lainnya.

MATERI PELATHAN PRAKTEK PEMBUATAN AKTA YAYASAN

1.       Pembuatan Akta Pendirian Yayasan
2.      Pembuatan Akta berkaitan dengan akta yang didirikan sebelum UU No. 16/2006 tapi tidak ditindaklanjuti pengesahannya sebagai badan hukum ke Menhukham.
3.      Pembuatan Akta berkiatan dengan Yayasan yang didirikan sebelum berlakunya UU No. 16/2001, tapi masih berjalan kegiatannya dan telah memenuhi syarat yang tercantum dalam Pasal 15 A PP No. 2/2013.
4.      Pembuatan Akta berkiatan dengan Yayasan yang didirikan sebelum berlakunya UU No. 16/2001, tapi masih berjalan kegiatan dan memenuhi syarat yang tercantum dalam Pasal 37A PP No. 2/2013.
5.      Pembuatan akta berkaitan dengan Yayasan yang didirikan berdasarkan UU No. 16/2006 atau telah memenuhi syarat Pasal 15 A PP No. 2/2013 atau Pasal 37A PP No. 2/2013, tapi ingin dilikuidasi dan dibubarkan.
Catatan :

MATERI PELATIHAN PRAKTEK PEMBUATAN AKTA PK DAN AKTA2 JAMINAN
1. Pembuatan akta Perjanjian kredit dan pembahasan pasal2 tertentu yang ada di dalam akta PK.
2. Pembuatan akta Perubahan PK atau akta addendum.
3. Pembuatan akta Novasi.
4. Pembuatan akta-akta berlaitan dengan jaminan utang
a. APHT dan SKMHT
b. Akta jaminan Fidusia dan fariasinya berdasarkan obyek serta adanya pemberian jaminan fidusia oleh beberapa Pemberi Fidusia.
c. Pemberian jaminan secara cessie atai obeyk2 tertentu misalnya hak sewa atas kios;
d. Pemberian jaminan Gadai (Gadai saham, gadai deposito)
5. Jaminan berupa Blokir saldo rekening;
6. Jaminan berupa setoran jaminan;
7. Pembuatan akta Pernyataan Kesanggupan (LoU).
8. Pembahasan masalah tertentu berkaitan dengan pembauran akta PK dan akta2 juaminan
9. dll

Tidak ada komentar:

Posting Komentar