PENGUASAAN DAN PEMILIKAN TANAH OLEH ORANG ASING MELALUI HGU DAN HGB
Oleh: Alwesius, S.H., M.Kn
A.
Pendahuluan
Pada prinsipnya hak
atas tanah yang disediakan oleh hukum tanah nasional kita bagai orang asing
untuk menguasai dan memiliki tanah di Indonesia adalah “Hak Pakai”. Ketentuan pengusaan dan pemilikan tanah oleh
orang sing untuk keperluan rumah tinggak diatur di dalam Perauran Pemerintah Nomor 41 tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah
Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.(PP
41/1996).
Pasal 1 ayat 1 PP 41/1996 menentukan “Orang asing yang berkedudukan di Indonesia dapat memiliki sebuah rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan hak atas tanah tertentu.”. Selanjutnya Pasal 1 ayat 2 PP 41/1996
menentukan “ Orang asing yang berkedudukan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
orang asing yang kehadirannya di Indonesia memberikan manfaat
bagi
pembangunan nasional.”
Rumah atau Rumah tempat tinggal atau hunian yang dapat dimiliki oleh orang asing sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 adalah:
1. Rumah yang berdiri sendiri yang dibangun di atas bidang tanah:
a. Hak Pakai atas tanah Negara;
b. Yang dikuasai berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas tanah.
2. Satuan rumah susun yang
dibangun di atas bidang tanah Hak
Pakai atas tanah Negara.(Pasal 2 PP 41/1996)
Walaupun hukumnya
sudah cukup jelas bahwa untuk orang asing yangb ingin menguasai dan memiliki
tanah di Indonesia dapat dilakukan dengan hak pakai, namun ternyata masih
banyak dilakukan upaya-upaya agar oreang asing dapat juga menguasai tanah
dengan cara-cara lain, yaitu antara lain dengan menggunakan lembaga HGU atau
HGB.
B.
Pemilikan dan
Penguasaan Tanah oleh Orang Asing dengan HGU dan HGB
Pengusaan dan
pemilikan tanah denga hak pakai ternyata tidak cukup menarik, karena hal
tersebut membetasi gerak-gerik orang asing yang bermaksud untuk mencari
keuntungan di Indonesia. Lembaga hak pakai tentunya membatasi orang asing untuk
menggunakan tanahnya guna keperluan
usaha di Indonesia. Hal tersebut tentunya tidak memungkin dilakukan karena di
dalam PP 41/1996 sudah jelas ditentukan bahwa tanah hak pakai tersebut hanya bisa
digunakan untuk keperluan rumah tinggal.
Tanah yang
disediakan untuk keperluan berusaha di Indonesia menurut hukum tanah nasional
adalah tanah HGU dan HGB. HGU
adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam
jangka waktu tertentu, guna perusahaan pertanian, perikanan dan peternakan (Pasal 28 ayat 1 UUPA). HGB adalah hak untuk
mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya
sendiri, dengan jangka waktu 30 tahun. (Pasal 35 ayat 1 UUPA)
Sesuai ketentuan
UUPA , HGU maupun HGB hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia dan
badan hukum Indonesia. Badan hukum Indoesia dapat berupa Perseroan Terbatas
(PT), Koperasi atau Yayasan.
PT sebagai badan
hukum Indonesia, sahamnya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia maupun
badan hukum Indonesia atau juga oleh orang asing atau badan hukum asing jika PT
tersebut berupa PT PMA.
Oleh karena secara
perorangan, orang asing tidak dapat menjadi subyek HGU atau HGB makapengusaan
dan pemilikan tanah HGU atau HGB tersebut dilakukan melalaui pemilikan saham
dalam suatu PT. Mereka dapat mendirikan PT PMA atau membeli saham PT PMA yang
kemudian dapat menguasai dan memiliki tanah-tanah HGU atau HGB melalui PT PMA
yang sahamnya mereka miliki tersebut.
Cara yang terakhir
ini banyak dilakukan agar mereka dapat berusaha di Indonesia secara legal dan dapat memperoleh ijin-ijin terkait dengan
kegiatan usahanya tersebut.
C.
Kesimpulan
Wakaupun pada
prinsipnya orang asing tidak dapat menguasai dan memiliki tanah di Indonesia
dengan status HGU atau HGB, namun mereka dapat menguasai dan meiuliki tanah
tersebut secara tidak langusng melalaui penguasaan dan pemilikan saham dalam
suatu PT berupa PT PMA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar