NOTARIS YANG SEDANG MENJALANKAN TUGAS NEGARA
Oleh: Alwesius, SH, Mkn
Seorang Notaris yang menjalankan tugas negara, seperti diangkat menjadi
anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Gubernur, Bupati/Walikota wajib mengajukan permohonan cuti. Cuti tersebut berlangsung selama Notaris
tersebut memangku jabatan sebagai pejabat negara. Hal tersebut ditentukan dalam
Pasal 11 UUJN (yang baru) , yang berbunyi
sebagai berikut:”
(1)
Notaris yang diangkat
menjadi pejabat negara wajib mengambil cuti.
(2) Cuti sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlaku selama Notaris memangku jabatan sebagai pejabat negara.
(3) Ketentuan lebih lanjut
mengenai cuti Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.”
Protokol Notaris yang sedang menjalankan cuti karena menjalankan tugas
Negara tersebut diserahkan kepada Notaris lain yang ditunjuk oleh Majelis
Pengawas Daerah (MPD). Hal ini ditentukan dalam Pasal 64 ayat (1) UUJN, yang
berbunyi:
“Protokol
Notaris dari Notaris yang diangkat menjadi pejabat negara diserahkan kepada
Notaris yang ditunjuk oleh Majelis Pengawas Daerah”.
Protokol Notaris yang sedang cuti karena menjalankan tugas negara diserahkan kepada Notaris lain yang
ditunjuk oleh MPD bukan kepada Notaris Pengganti. Ketentuan Pasal 11 UUJN (yang
baru) dan Pasal 64 UUJN tersebut menunjukkan bahwa Notaris yang diangkat
penjadi pejabat negara, yang sedang menjalankan cuti tidak digantikan oleh seorang
Notaris Pengganti. Ketentuan tersebut sudah tepat oleh karena Notaris dilarang
untuk merangkap jabatan, antara lain sebagai pejabat negara, sebagaimana sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 17 (1) huruf d UUJN.
Notaris yang sedang menjalankan cuti karena diangkat sebagai pejabat negara tidak
digantikan oleh Notaris Pengganti, dapat dilihat dari perbandingan bunyi Pasal
11 UUJN (yang lama), dengan bunyi Pasal 11 UUJN (yang baru).
Pasal 11
UUJN (yang lama) yang berbunyi
sebegai berikut:”
(1)
Notaris yang diangkat
menjadi pejabat negara wajib mengambil cuti.
(2) Cuti sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlaku selama Notaris memangku jabatan sebagai pejabat
negara.
(3)
Notaris sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib menunjuk Notaris
Pengganti.
(4)
Apabila Notaris tidak
menunjuk Notaris Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Majelis Pengawas
Daerah menunjuk Notaris lain untuk menerima Protokol Notaris yang daerah
hukumnya meliputi tempat kedudukan Notaris yang diangkat menjadi pejabat negara.
(5) Notaris yang ditunjuk
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan pemegang sementara Protokol
Notaris.
(6) Notaris yang tidak lagi
menjabat sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
menjalankan kembali jabatan Notaris dan Protokol Notaris sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diserahkan kembali kepadanya.”
Pasal 11
UUJN (yang baru) , yang berbunyi
sebagai berikut:”
(1)
Notaris yang diangkat
menjadi pejabat negara wajib mengambil cuti.
(2)
Cuti sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlaku selama Notaris memangku jabatan sebagai pejabat negara.
(3)
Ketentuan lebih lanjut
mengenai cuti Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.”
Pasal 11 UUJN (yang lama) mewajibkan kepada Notaris tersebut untuk
menunjuk Notaris Pengganti dan dalam hal ia tidak menunjuk Notaris Pengganti
maka MPD menunjuk Notaris lain untuk menerima protokol Notaris yang sedang
menjalankan cuti karena menjalankan tugas negara. Berdasarkan ketentuan Pasal
11 UUJN (yang lama) tersebut maka Notaris Pengganti hanya ada apabila Notaris
yang sedang menjalankan tugas negara tersebut menunjuk seorang Notaris
Pengganti. Selanjutnya Pasal 11 UUJN (yang baru) menghilangkan ketentuan
mengenai kewajiban Notaris yang diangkat sebagai pejabat negara tersebut untuk
menunjuk Notaris Pengganti. Jadi
berdasarkan ketentuan pasal 11 UUJN (yang baru), Notaris yang diangkat
menjadi pejabat negara wajib mengambil cuti, tanpa menunjuk Notaris
Pengganti dan selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 64 UUJN, Protokol Notaris dari
Notaris yang diangkat menjadi pejabat negara tersebut diserahkan kepada Notaris yang ditunjuk oleh MPD. Dengan
dihilangkannya kewajiban penunjukkan Notaris Pengganti dalam Pasal 11 UUJN
(yang baru) dan adanya ketentuan pasal 64 UUJN tersebut, menurut Penulis,
jelaslah bahwa Notaris yang diangkat sebagai pejabat negara, yang menjalankan
cuti sebagai Notaris tidak dapat digantikan oleh seorang Notaris Pengganti.
Jika pengangkatan Notaris Pengganti tersebut dilakukan maka melanggar ketentuan
Pasal 11 jo Pasal 64 UUJN, serta terjadi
pelanggaran larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 (1)
huruf d UUJN.
Terima Kasih
Smoga Bermanfaat
Salam
Alwesius
Tidak ada komentar:
Posting Komentar