Kamis, 18 Agustus 2011

PERMASALAHAN PENJUALAN TANAH WARISAN DALAM HAL TERDAPAT ANAK DI BAWAH UMUR

Apabila seseorang meninggal dunia maka harta yang ditinggalkannya akan beralih kepada para ahli warisnya. Ada kemungkinan ahli waris yang bersangkutan masih dibawah umur.Namun sekalipun ia masih dibawah umur ia tetap berhak atas harta warisan tersebut dan karenanya jika dalam harta warisan tersebut terdapat harta tidak bergerak misalnya tanah maka selanjutnya sertipikat tanah tersebut dibalik nama ke atas nama para ahli waris termasuk anak yang masih dibawah umur tersebut.

Dalam praktek banyak kita jumpai bahwa karena alasan tertentu selanjutnya harta warisan berupa tanah tersebut hendak dijual kepada pihak lain atau kepada salah seorang ahli waris yang ada.Yang menjadi permasalahan adalah apakah untuk penjulan tanah tersebut, karena didalamnya terdapat anak yang masih dibawah umur harus memperoleh izin dari hakim pengadilan negeri setempat sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 309 jo Pasal 393 KUHPerdata.  

Menurut penulis untuk menjawab permasalahan tersebut tentunya kita harus menjawab pertanyaan  apakah ketentuan KUHPerdata berlaku  bagi mereka? 

Dan selanjutnya jika ketentuan KHUPerdata berlaku bagi mereka, yang menjadi pertanyaan adalah apakah ketentuan yang diatur dalam KUHPerdata tersebut masih berlaku dengan adanya ketentuan yang diatur dalam Pasal 48 jo Pasal  jo 52 UU No 1 tahun 1974 (UU Perkawinan) yang melarang orang tua atau wali untuk memindahkan hak atau menjadikan jaminan utang harta   tidak bergerak milik anak yang masih belum berusia 18 tahun, kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya.

UU Perkawinan memang tidak mencabut ketentuan pasal 309 dan 393 KUHPerdata tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut maka kita berpegang pada ketentuan Pasal 66 UU Perkawinan. Dengan adanya ketentuan Pasaal 66 UU Perkawinan tersebut berarti bahwa jika hal tersebut telah diatur dalam UU Perkawinan maka ketentuan yang lama tidak berlaku lagi, sedangkan apabila UU Perkawinan tidak mengaturnya maka ketentuan yang lama tetap berlaku.

Berkaitan dengan hal tersebut maka kita harus melihat hukum apa yang berlaku bagi mereka, apakah mereka tunduk pada KUHPerdata atau tidak. bagi yang tidak tunduk pada KUHPerdata maka bagi mereka berlaku hukum islam atau hukum adatnya.

Bagi mereka yang tunduk pada ketentuan KUHPerdata tentunya untuk menjual tanah tersebut karena didalamnya tersangkut anak dibawah umur,  harus terlebih dahulu memperoleh izin dari hakim pengadilan negeri, sedangkan bagi mereka yang tidak tunduk pada ketentuan KUHPerdata menurut penulis untuk penjualan tanah tersebut tidak perlu memperoleh izin dari hakim, sepanjang penjualan tersebut dilakukan untuk kepetingan anak yang bersangkutan.

Dalam praktek kenyataannya terdapat perbedaan pemberlakukan atas ketentuan tersebut tergantung kepada kebijakan pejabat Kantor Pertanahan setempat. Ada yang mensyaratkan bahwa untuk penjualan tanah yang didalamnya tersangkut anak dibawah umur harus ada izin terlebih dahulu dari hakim pengadilan negeri setempat tanpa membedakan mereka tunduk pada KUHPerdata atau tidak, tapi ada pula yang tidak mensyaratkan hal tersebut apabila pihak penjual tidak tunduk pada KUHPerdata sepanjang dipenuhi sayarat yang ditentukan dalam Pasal 48 UU Perkawinan tersebut.   

Dengan adanya perbedaan penafsiran ketentuan  tersebut maka seharusnya ada kesepakatan di kalangan notaris dan PPAT yang mengatur mengenai kesatuan sikap dan tindak Noatrsi dan PPAT dalam menghadapi hal tersebut yang ditetapkan dalam kongres INI/IPPAT.

Tks.

Note:

Pelatihan calon peserta ujian PPAT Gel II, di "The Acacia Hotel", Jl Kramat Raya No 73-81, Jkt Pst, pd tgl 1 - 2 Oktober 2011, semua materi.(Dpt Modul). Biaya : Utk pendaftaran s.d tg 21/8 (Rp. 1.500.000.-,) tgl 22/8-18/9 ( Rp. 1.750.000.-), tgl 19 -28/9 (Rp. 2 jt.-). transfer ke Rek BCA No. 5735062449 a.n Alwesius.Hub. Herry (08161196555-telp 021-3100337).Bukti transfer fax ke 021-3142207 dan sms untuk informasi pendaftaran ke 0815-8825 - 748.

Asli bukti transfer harap dibawa pada saat pelaksanaan pelatihan untuk daftar ulang.

Atau hubungi Sekretariat "INP" Jakarta, Jl. Kramat Raya No. 23 J, Jakarta Pusat dengan Herry/Herman.

(Kami tidak memberikan sertipikat dan bukan sebagai syarat untuk untuk ujian PPAT.Kami hanya membantu anda memahami materi yang akan disajikan dalam ujian).

Tks.
Alwesius
0815 - 8825 - 748

Tidak ada komentar:

Posting Komentar