Perseroan
Perorangan
Oleh : Alwesius,
S.H., M.Kn[1]
1.
Pengertian
Perseroan Perorangan
Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya bahwa dengan
berlakunya UU Cipta Kerja terdapat bentuk baru dari perseroan terbatas yaitu
Perseroan Terbatas berupa Perseroan Perorangan. Perseroan Perorangan merupakan
badan hukum baru yang diciptakan oleh UU Cipta Kerja, yang merupakan Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.
Agar suatu Perseroan Terbatas dapat dikatakan
sebagai Perseroan Perorangan adalah:
a. Didirikan oleh 1 (satu) orang pendiri
b. Memenuhi kriteri sebagai Usaha Mikro dan Kecil (UMK);
c. Pendiri dan pemegang sahamnya merupakan orang perorangan.
d. Didirikan dengan Akta Pernyataan pendirian Perseroan Perorangan
e. Didaftar kepada Menteri melalui SABH
f. Menerima Sertifikat Pernyataan
Pendirian secara elektronik yang diterbitkan Menteri hukum dan HAM
Untuk mendukung adanya Perseroan Perorangan ini, di dalam UU Cipta
Kerja dilakukan penambahan beberapa
Pasal dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yaitu Pasal 153 A sampai dengan
Pasal 153 J, yang ditempatkan diantara Pasal 153 dan Pasal 154.
2.
Pendirian
Perseroan Perorangan
Perseroan Perorangan didirikan oleh seorang pendiri yang merupakan Warga Negara Indonesia dengan mengisi Pernyataan Pendirian dalam bahasa Indonesia. Pendirian tersebut dilakukan dengan mengisi Format Isian melalui SABH.
Warga
Negara Indonesia tersebut harus memenuhi persyaratan:
a.
berusia
paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; dan
b.
cakap
hukum.[2]
3.
Pendaftaran
Pernyataan Pendirian dan Status Perusahaan Perorangan sebagai Badan Hukum
Pernyataan
pendirian Perseroan Perorangan didaftarkan[3]
secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian.
Format
isian tersebut memuat:
a.
nama
dan tempat kedudukan Perseroan perorangan;
b.
jangka
waktu berdirinya Perseroan perorangan;
c.
maksud
dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;
d.
jumlah
modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
e.
nilai
nominal dan jumlah saham;
f.
alamat
Perseroan perorangan; dan
g.
nama
lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk
kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan
pemegang saham Perseroan perorangan.[4]
Apabila pendaftaran tersebut telah memenuhi syarat
maka Menteri
menerbitkan sertifikat Pernyataan Pendirian secara elektronik. Selanjutnya
Pemohon
melakukan pencetakan Pernyataan Pendirian Perseroan perorangan dan sertifikat
Pernyataan Pendirian secara mandiri menggunakan kertas berwarna putih ukuran
F4/folio.[5]
Perseroan
perorangan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan
mendapatkan sertifikat
pendaftaran secara elektronik. Perseroan perorangan yang telah memperoleh
status badan hukum diumumkan oleh Menteri dalam laman resmi direktorat jenderal
yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di
bidang administrasi hukum
umum.[6]
4.
Perubahan
Pernyataan Pendirian
Setelah Perseroan Perorangan memperoleh status sebagai
badan hukum, pemegang saham Perseroan dapat melakukan perubahan atas Pernyataan
Pendirian Perusahaan Perorangan. Perubahan
dilakukan dengan mengisi format isian perubahan Pernyataan Pendirian Perseroan
perorangan dalam bahasa Indonesia.
Format isian perubahan tersebut memuat memuat:
a.
nama
dan perorangan;
b.
jangka
waktu berdirinya Perseroan perorangan;
c.
maksud
dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;
d.
jumlah
modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
e.
nilai
nominal dan jumlah saham;
f.
alamat
Perseroan perorangan; dan
g.
nama
lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk
kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan
pemegang saham Perseroan perorangan. [7]
Perubahan
Pernyataan Pendirian tersebut ditetapkan dengan keputusan pemegang saham Perseroan
perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham.
Selanjutnya Pernyataan
perubahan diajukan kepada Menteri untuk mendapatkan sertifikat pernyataan
perubahan. [8]
Menteri
menerbitkan sertifikat Pernyataan Perubahan secara elektronik. Pemohon
melakukan pencetakan Pernyataan Perubahan Perseroan perorangan dan sertifikat
Pernyataan Perubahan secara mandiri menggunakan kertas berwarna putih ukuran
F4/folio.[9]
Pernyataan
perubahan berlaku sejak terbitnya sertifikat pernyataan perubahan. [10]
Terhadap
perubahan Pernyataan Pendirian Perseroan dapat dilakukan perubahan lebih dari 1
(satu) kali melalui perubahan pernyataan perubahan Perseroan perorangan.[11]
Perseroan
perorangan yang telah dinyatakan pailit tidak dapat dilakukan perubahan,
kecuali atas persetujuan kurator. Persetujuan kurator tersebut dilampirkan dalam
pernyataan perubahan. [12]
Terhadap
perubahan Pernyataan Pendirian Perseroan dapat dilakukan perubahan lebih
dari 1 (satu) kali melalui perubahan pernyataan perubahan
Perseroan perorangan.[13]
5.
Modal
Perseroan Perorangan
Sebagai suatu Perseroan Terbatasa maka Perseroab
Peroranagn juga wajib memiliki Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal
Disetor. Perseroan
wajib memiliki modal dasar yang besarannya
ditentukan berdasarkan keputusan pendiri
Perseroan. [14]
Modal
dasar Perseroan harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen)
yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Bukti penyetoran yang sah tersebut
wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri dalam waktu paling
lama 60 (enam puluh) hari
terhitung sejak tanggal pengisian Pernyataan Pendirian.[15]
Walaupun besarnya Modal Dasa ditetapkan sendiri
berdasarkan keputusan pendiri Perseroan namun oleh karena Perusahahan
Perorangan merupakan perusahaan UMK maka besarnya modal dasar tersebut tidak
boleh melebihi besarnya modal yang berlaku bagi UMK. Kriteria modal usaha untuk
UMK adalah sebagai berikut:
a.
Usaha
Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
b.
Usaha
Kecil rnemiliki modal usaha lebih dari Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.[16]
6.
Pemegang
Saham Perseroan Perorangan
Pemegang
saham Perseroan Perorangan merupakan orang perseorangan. Pendiri
Perseroan Perorangan hanya dapat mendirikan Perseroan Terbatas untuk Usaha
Mikro dan Kecil sejumlah 1 (satu) Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil dalam 1
(satu) tahun.[17]
Pemegang
saham Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil tidak bertanggung jawab secara
pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung
jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki. Ketentuan tersebut
tidak berlaku
apabila:
a.
persyaratan
Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
b.
pemegang
saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung dengan iktikad
buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
c.
pemegang
saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan
oleh Perseroan; atau
d.
pemegang
saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung secara melawan
hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan
menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.[18]
7.
Direksi
Perseroan Perorangan
Perseroan Perorangan mempunyai Direksi. Direksi Perseroan
menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan
maksud dan tujuan Perseroan. [19]
Direksi
berwenang menjalankan pengurusan sesuai dengan kebijakan yang dianggap tepat,
dalam batas yang ditentukan dalam UUPT, dan/atau pernyataan pendirian
Perseroan.[20]
8.
Laporan
Keuangan
Direksi
Perseroan Perorangan harus membuat laporan keuangan dalam rangka mewujudkan
Tata Kelola Perseroan yang baik. [21]
Laporan keuangan Perseroan perorangan
dilaporkan kepada Menteri dengan melakukan pengisian format isian penyampaian
laporan keuangan secara elektronik melalui SABH paling lama 6 (enam) bulan
setelah akhir periode akuntansi berjalan.
a.
Format
isian penyampaian laporan keuangan tersebut memuat:
b.
laporan
posisi keuangan;
c.
laporan
laba rugi; dan
d.
catatan
atas laporan keuangan tahun berjalan.
Laporan keuangan tersebut
masuk dalam
daftar Perseroan perorangan. Menteri menerbitkan bukti penerimaan laporan
keuangan secara elektronik.[22]
Perseroan
perorangan yang tidak menyampaikan laporan keuangan dikenai sanksi
administratif berupa:
a.
teguran
tertulis;
b.
penghentian
hak akses atas layanan; atau
c.
pencabutan
status badan hukum.
Dalam hal Perseroan
perorangan tidak menyampaikan laporan keuangan :
-
dalam
jangka waktu 6 (enam) bulan sejak
kewajiban penyampaian laporan keuangan maka akan disampaikan teguran tertulis
secara elektronik.
-
dalam
hal Perseroan perorangan tidak memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan
keuangan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah teguran tertulis
disampaikan, Menteri menyampaikan teguran tertulis kedua secara elektronik.
-
dalam
hal Perseroan perorangan tidak memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan
keuangan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah teguran tertulis kedua
disampaikan, Menteri menghentikan hak akses Perseroan atas layanan SABH.
Permohonan pembukaan hak akses Perseroan perorangan
yang telah dihentikan tersebut diajukan
secara tertulis kepada Menteri.
-
Dalam
hal Perseroan perorangan tidak memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan
keuangan paling lama 5 (lima) tahun sejak hak akses atas layanan SABH
dihentikan, Menteri mencabut status badan hukum Perseroan perorangan yang
bersangkutan. Menteri menerbitkan surat keterangan pencabutan status badan
hukum Perseroan perorangan dan mengumumkan dalam laman resmi Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum.[23]
9.
Pembubaran
Perseroan Perorangan
Pembubaran
Perseroan Perorangan dilakukan oleh RUPS yang dituangkan dalam pernyataan
pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri. [24]
Pembubaran
tersebut terjadi
karena:
a.
berdasarkan
keputusan RUPS;
b.
jangka
waktu berdirinya yang ditetapkan dalam pernyataan pendirian telah berakhir;
c.
berdasarkan penetapan pengadilan;
d.
dengan
dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya
kepailitan;[25]
Mengenai pembubaran Perseroan Perorangan diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran
Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk
Usaha Mikro Dan Kecil (PP No. 8 Tahun 2021. Pasal 13 ayat (1) PP
No. 8 Tahun 2021 menentukan bahwa pembubaran Perseroan perorangan ditetapkan dengan
keputusan pemegang saham Perseroan perorangan yang mempunyai kekuatan hukum
sama dengan rapat umum pemegang saham yang dituangkan dalam Pernyataan
Pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri.
Pasal 13 ayat (2) PP No. 8 Tahun 2021 menentukan bahwa
Pembubaran
Perseroan perorangan terjadi
karena:
a.
berdasarkan
keputusan Perseroan perorangan kekuatan hukum sama pemegang saham;
b.
jangka
waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Pernyataan Pendirian atau perubahannya
telah berakhir;
c.
berdasarkan
penetapan pengadilan;
d.
dengan
dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan perorangan tidak cukup untuk
membayar biaya kepailitan;
e.
harta
pailit Perseroan perorangan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan
insolvensi sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai kepailitan
dan penundaan kewajiban pembayaran utang; atau
f.
dicabutnya
perizinan berusaha Perseroan perorangan sehingga mewajibkan Perseroan
perorangan rnelakukan likuidasi dengan mengisi Pernyataan Pembubaran.
Dalam hal pembubaran terjadi berdasarkan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada huruf a,
huruf b, dan huruf d tersebut pemegang saham menunjuk likuidator. Dalam hal pemegang
saham tidak menunjuk likuidator, Direksi bertindak sebagai likuidator.[26]
Pembubaran
Perseroan perorangan dilakukan dengan mengisi format isian Pernyataan
Pembubaran secara elektronik melalui SABH Dalam hal Perseroan perorangan
dinyatakan pailit, penghapusan Perseroan perorangan dapat dilakukan setelah
kurator melakukan pemberesan atas aset pailit. Menteri mencatat berakhirnya
status badan hukum Perseroan perorangan dan menghapus nama Perseroan perorangan
dari daftar Perseroan terhitung sejak Pernyataan Pembubaran didaftarkan secara
elektronik.[27]
10.
Perubahan
status Perseroan Perorangan menjadi Perseroan Persekutuan Modal
Dalam
hal Perseroan Perorangan sudah tidak memenuhi kriteria UMK, Perseroan harus mengubah
statusnya menjadi Perseroan Persekutuan Modal.[28]
Perseroan
perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi Perseroan persekutuan
modal jika:
a.
pemegang
saham menjadi lebih dari 1 (satu) orang; dan/atau
b.
tidak
memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan. [29]
Sebelum
menjadi Perseroan persekutuan modal, Perseroan Perorangan melakukan
perubahan status melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik. Akta notaris tersebut
memuat:
a.
pernyataan
pemegang saham yang memuat perubahan status Perseroan perorangan menjadi
Perseroan persekutuan modal;
b.
perubahan
anggaran dasar dari semula pernyataan pendirian dan/atau pernyataan perubahan
Perseroan perorangan menjadi anggaran dasar Perseroan
Persekutuan Modal;
c.
data
Perseroan berupa susunan
pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan
saham yang dimiliki, susunan nama dan jabatan anggota direksi dan
dewan komisaris.[30]
Daftar Rujukan
Indonesia, Undang-Undang
Cipta Kerja, UU No. 11 Tahun 2020,
LN RI Tahun 2020 No. 245, TLN RI No. 6573
______, Undang-Undang
Perseroan Terbatas, UU No. 40 Tahun 2007, LN No. 106 Tahun 2007, TLN No. 4756
______, Undang-Undang Jabatan
Notaris, UU No. 30 Tahun 2004, LN No. 117 Tahun 2004,
TLN
_______,Peraturan
Pemerintah Tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian,
Perubahan, Dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro
Dan Kecil, Peratutan
Pemerintah No. 8 Tahun 2021, LN RI Tahun 2021 No. 48, TLN RI No. 6620
_______,
Peraturan Pemerintah Tentang Kemudahan,
Perlindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah,
PP No. 7 Tahun 2021, LN RI Tahun 2021 No. 17, TLN RI No.6619,
_______, Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama
Perseroan Terbatas, PP No. 43 Tahun 2011, LNRI No. 96 Tahun 2011, TLN No.
5244
Sekian.
Salam
Hormat
Alwesius,S.H.,M.Kn
[1] Dosen
pada Program Magister Kenotariatan FHUI dan UNS Surakarta
[2] Indonesia, Undang-Undang
Perseroan Terbatas, UU No. 40 Tahun 2007, LN RI No. 106 Tahun 2007, TLN RI No. 4756, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 109 Undang-Undang Cipta Kerja, UU No. 11
Tahun 2020, LN RI Tahun 2020 No. 245,
TLN RI No. 6573 ,
Pasal 153 A juncto Indonesia, Peraturan
Pemerintah Tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian,
Perubahan, Dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro
Dan Kecil, Peraturan Pemerintah No.
8 Tahun 2021, LN RI Tahun 2021 No. 48, TLN RI No. 6620, Pasal 6 ayat 1 dan ayat (2)
[3]Dalam proses pendirian
Perseroan telah terjadi perubahan ketentuan untuk memperoleh status sebagai
badan hukum dari semula “disahkan oleh Menteri” menjadi “didaftarkan kepada
menteri”. Hal yang sama juga terjadi pada peroses perubahan anggaran dasar tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) UUPT dan perubahan anggaran dasar
lainnya serta perubahan data Perseroan yang semula harus memperoleh persetujuan
Menteri atau diberitahukan kepada Menteri menjadi “didaftarkan kepada Menteri”
(Pasal 8 ayat (1) Permenkumham No.21 Tahun 2021). Hal ini perlu dikaji kembali
apakah perubahan tersebut telah sesuai dengan sistem hukum yang berlaku di
Indonesia serta UUPT dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar tidak
mengakibatkan timbulnya masalah hukum dikemudian hari terkait tanggungjawab
Perseroan, Direksi, Dewan Komisaris serta pemegang saham Perseroan.
[4]Indonesia, Peraturan Pemerintah Tentang Modal Dasar
Perseroan serta Pendaftaran Pendirian …, PP No. 8 Tahun 2021, Pasal 7 ayat
(2)
[5] Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia, Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian,
Perubahan dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan
Hukum Perseroan Terbatas, Permenkumham No. 21 Tahun 2021, BNRI Tahun 2021
No. 470, Pasal 14
[6]Indonesia, Peraturan Pemerintah Tentang Modal Dasar
Perseroan serta Pendaftaran Pendirian …, PP No. 8 Tahun 2021, Pasal 6 ayat
(3), ayat (4) dan ayat (5)
[7]Ibid., Pasal 8 ayat (1), ayat
(2) dan ayat (4)
[8]Ibid., Pasal 8 ayat (5) dan ayat (6)
[9]Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia, Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian
…Permenkumham No. 21 Tahun 2021emenkumham No.21 Tahun 2021, Pasal 16
[10]Indonesia, Peraturan Pemerintah Tentang Modal Dasar
Perseroan serta Pendaftaran Pendirian …, PP No. 8 Tahun 2021, Pasal 8 ayat (7)
[11]Ibid., Pasal 8 ayat (3)
[12]Ibid., Pasal 8 ayat (8) dan ayat (9)
[13]Ibid., Pasal 8 ayat (2)
[14]Indonesia,
Undang-Undang Perseroan Terbatas, …
Pasal 32
[15]Indonesia, Peraturan Pemerintah Tentang Modal Dasar
Perseroan serta Pendaftaran Pendirian …, PP No. 8 Tahun 2021, Pasal 4
[16]Indonesia, Peraturan Pemerintah Tentang Kemudahan,
Perlindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah,
PP No. 7 Tahun 2021, LN RI Tahun 2021 No. 17, TLN RI No.6619, Pasal 35 ayat (3)
[17]Indonesia,
Undang-Undang Perseroan Terbatas, …Pasal
153 B ayat (1)
[18]Ibid., Pasal 153 J
[19]Ibid., Pasal 153 D
ayat (1)
[20]Ibid., Pasal 153 D
ayat (2)
[21] Ibid., Pasal 153 F
[22] Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia, Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian
…Pasal 19
[23]Ibid., Pasal
20
[24]Indonesia,
Undang-Undang Perseroan Terbatas, …Pasal
153 G ayat (1)
[25]Ibid., Pasal
153 G ayat (2)
[26] PP No. 8 Tahun 2021, Pasal 13
ayat (3) dan ayat (4)
[27]Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia, Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian
…Permenkumham No. 21 Tahun 2021emenkumham No.21 Tahun 2021, Pasal 16ermenkumham No.21 Tahun 2021, Pasal
21
[28]Indonesia,
Undang-Undang Perseroan Terbatas, …Pasal
153 H ayat (1)
[29]Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia, Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian
…Permenkumham No. 21 Tahun 2021,
Pasal 17 ayat (1)
[30] Ibid., Pasal 17 ayat (2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar